MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
BAB I
Sistem ekonomi yang dikenal oleh masyarakat secara global adalah sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dalam konteks ekonomi, kedua sistem ini telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat dinegara yang menggunakan kedua sistem ekonomi tersebut. Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Usaha kapitalis ini didukung oleh nilai-nilai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan. Kebebasan ini mengakibatkan tingginya persaingan diantara sesamanya untuk bertahan. Sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain: kebebasan memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta ketimpangan ekonomi.
Sedangkan
sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofis ekonomi
sosialis, adalah bagaimana bersama-sama mendapatkan kesejahteraan. Ciri-ciri
ekonomi sosalis diantaranya: pemilikan harta oleh negara, kesamaan ekonomi, dan
disiplin politik.
Selain
dikenal dua sistem ekonomi tersebut yaitu kapitalis dan sosialis, masyarakat
juga mengenal sistem ekonomi lainnya yaitu sistem ekonomi islam yang sebenarnya
telah ada sejak 14 abad yang lalu. Pemikiran ekonomi islam diawali sejak nabi
muhammad saw dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Sistem ekonomi
islam, lebih berkaitan dengan bangunan masyarakat yang perilakunya lebih
didasarkan atas sumber islam, al-Qur’an, dan al-Hadits. Sistem ekonomi
islam dapat dipraktekan oleh masyarakat manapun juga. Prinsip dasar ekonomi
islam adalah kebebasan individu, hak terhadap harta, ketidaksamaan ekonomi
dalam batas yang wajar, jaminan sosial, distribusi kekayaan, larangan menumpuk
kekayaan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat.
Dikenalnya
ekonomi islam ditengah ekonomi konvensional mendorong kami untuk melakukan
riset pustaka dalam upaya untuk memperoleh gambaran mengenai sistem ekonomi
islam dan perbedaannya terhadap ekonomi konvensional. Disamping itu motivasi
kami dalam melaksanakan riset-riset pustaka ini ialah untuk mengumpulkan beberapa
data yang berkaitan dengan sistem ekonomi islam dan ekonomi konvensional dari
berbagai rujukan dan merangkumnya secara sederhanauntuk memberikan pemahaman
untuk kami dan juga pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah ilmu ekonomi yang
dilaksanankan dalam praktek. Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
tingkah laku manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat (dapat
berbentuk badan hukum maupun tidak serta dapat pula berbentuk penguasa/pemerintah),
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik kebutuhan material maupun spiritual
(jasmani dan rohani), dimana kebutuhan tersebut cenderung mengarah menjadi
tidak terbatas, sedangkan sumber pemenuhan kebutuhan tersebut sangat terbatas.
Praktek prilaku ekonomi tersebut berupa bagaimana, untuk apa dan oleh siapa
organisasi factor-faktor produksi dilaksanakan, distribusi barang dan jasa
serta peruntukannya dalam suatu Negara.
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang
mengatur serta menjalin hubungan antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan
dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur
manusia sebagai subjek; barang-barang ekonomi sebgai objek; serta seperangkat
kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi. Perangkat
kelembagaan dimaksud meliputi lembaga-lembaga ekonomi (formal maupun
nonformal); cara kerja; mekanisme hubungan; hukum dan peraturan-peraturan
perekonomian; serta kaidah dan norma-norma lain (tertulis maupun tidak
tertulis); yang dipilih atau diterima atau ditetapkan oleh masyarakat di tempat
tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung. Jadi, dalam perangkat
kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku, dan etika masyarakat;
sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan
pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan.
B. Sistem Ekonomi Konvensional (Kapitalisme dan Sosialisme)
Sejarah
Ekonomi Kapitalis
Kapitalisme berarti suatu faham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya dengan bebas untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, sementara itu pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi, beberapa ahli mendifinikan Kapitalisme adalah faham yang muncul pada abad ke-16 sampai abad ke-19 (masa perkembangan bank komersial Eropa), pada abad ini seorang individu maupun kelompok bertindak sebagai badan tertentu yang melakukan perdagangan benda pribadi terutama barang modal seperti tanah yang dikelola dengan menjadikan buruh sebagai operator mesin.
Menurut
Paul M. Sweezy, adalah sebuah sistem dunia yang dimulai jauh sebelum abad ke-18
tepetnya pada akhir abad 15, penyebaran faham ini pada belahan dunia dimulai
oleh para pelayar jarak jauh dari Eropa yang bertujuan untuk berniaga sejak
itulah faham ini mulai menyebar yang pada gilirannya melahirkan dua bagian yang
berbeda tajam, yaitu penjajah dan terjajah. Lahirnya faham Kapitalis tidak
terlepas dari faham liberalis di Eropa pada abad ke-18 kedua sistem ini lahir
sebagai respon dari kaum feudal dan gereja kala itu, kaum feodal bukan saja
menguasai politik kala itu namun juga ekonomi baik ditingkat kepemilikan maupun
produksi, begitu juga dengan gereja yang memiliki kekuasaan inkusisi kepada
para penentangnya, dari realita inilah para rakyat kecil menuntut sebuah
kebebasan, persamaan dan keadilan yang kemudian gerakan tersebut dikenal dengan
revolusi Prancis (1789) dengan semboyan liberty, fraternity, dan equality,
sebagai bentuk perlawanan terhadap kaum feodal dan gereja, yang kemudian
melahirkan berbagai faham diantaranya faham liberalisme dalam dunia politik dan
Kapitalisme dalam dunia ekonomi, hedonism dalam tataran kultural serta free
value dalam tatanan ilmu pengetahuan, dan dalam teologis terjadi pembatasan
peran agama jika pada awalnya gereja memiliki peran yang mendominasi kini agama
hanyalah masalah private dan tidak bisa mnasuk dalam ruang public, faham
Kapitalis yang lahir dari gerakan ini mulai berkembang di Inggris pada abad ke
18, kemudian menyebar ke Eropa Barat Laut dan Amerika Utara, Kapitalisme
semakin menunjukkan eksistensinya setelah kemunculan Adam Smith dengan
karyanya, yaitu THE WELTH OF NATION (1776).
Robert
B. Ekelund Jr dan Robert F Herbert mengatakan “ Adam Smith is today
considered the father of economics because he was above all a sistem builder”.
Karya ini menandai tonggak utama kapitalisme klasik yang mengusung gagasanlaissez
faire dalam ekonomi. Smith berpendapat bahwa jalan yang terbaik untuk
memperoleh kemakmuran adalah dengan membiarkan individu mengejar kepentingan
mereka sendiri tanpa keterlibatan perusahaan Negara.
Pada
abad ke-20 Kapitalisme menghadapi berbagai tekanan dan ketegangan yang tidak
diperkirakan sebelumnya. Munculnya berbagai kerajaan industry cenderung menjadi
birokratis dan terjadinya konsentrasi kepemilikan saham oleh segelintir
individu, memaksa pemerintah barat mengintervensi mekanisme pasar melalui
kebijakan misalnya dengan undang-undang anti monopoli, sistem perpajakan dan
jaminan kesejahteraan, fenomena intervensi Negara terhadap pasar ekonomi
merupakan indikasi terjadinya transformasi kapitalisme, transformasi ini
dilakukan agar kapitalisme dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan
ekonomi.
C.
Sistem Ekomoni Kapitalis
Secara etimologi, sosialisme berasal dari
bahasa latin “socius” yang berarti sahabat atau teman, istilah ini merupakan
suatu prinsip pengendalian harta dan produksi serta kekayaan oleh kelompok,
sosialisme juga mendasarkan diri pada cita-cita sosial bahwa kekayaan didunia
ini milik bersama, dan pemilikan secara bersama lebih baik daripada pemilikan
secara perseoranngan, dan keadaan masyarakat dimana hak milik pribadi atas
milik produksi telah dihapuskan, sosialisme muncul kira-kira pada abad 19.
Setelah abad petengahan di Eropa, yaitu sejak terbit bukunya marx , manifest
komunis (1848), sosialisme itu seakan-akan sebagai factor yang sangat
menentukan jalanya sejarah umat manusia, revolusi industri diinggris telah memunculkan
kelas baru dalam masyarakat. Yaitu kaum Borjuis yang menguasai sarana
produksi karena penguasaan modal bertimbun ditangan mereka, dan para buruh
sebagai objek pertama yang diperas tenaganya untuk bekerja sehingga semakin
miskin, hasil kekayaan hanya dinikmati oleh kaum Borjuis kapitalis. Inilah yang
kemudian menjadi latar belakang munculnya gerakan penuntut keadilan bagi kaum
buruh, yang di gagas oleh cendekiawan diantaranyaa simon (1769-1873) dan
Fourisee (1770-1837).
Secara
konseptual sosialisme difahami sebagai teori ekonomi dan politik yang
menekankan pentingnya peranan pemerintah dalam menguasai alat-alat produksi dan
distribusi barang, Sosialisme merupakan suatu gerakan yang melupakan naluri
fitrah bahwa hak-hak milik pribadi merupakan keniscayaan,
sehingga membuat sosialisme melupakan hak dasar manusia, hal inilah
yang kemudian membuat sosialisme semakin rapuh, sejak modernism (rasionalisme)
yang memenuhi kepenuhan pribadi dan bebas untuk bersaing telah maju pesat di
Eropa , akhirnya Sosialisme hanya tinggl kenangan.
Sosialisme
ini muncul karena Marx tidak setuju dengan apa yang dilakukan kaum borjuis
terhadap kaum buruh yang mereka perlakukan seperti sapi peah yang hanya
dimanfaatkan untuk kepentingan mereka sendiri. Kaum miskin sebagai kelompok
tertindas merupakan kelas yang mengembangkan gerakan pembebasaan dari
ketertindasaan ekonomi atau politik. Sosialisme modern yang memusatkan
perhatian untuk membebaskan kelas pekerja industi dari belenggu kapitalisme
industry sejak revolusi perancis dan industri.
Berdasarkan perkembangan dan cita-cita
soaialisme, maka perjuangan sosialisme mencapai puncak prosesnya pada Marx.
Karena Marx member landasaan filosofis-idiologis terhadap gerakan pembebasaan
kaum tertindas dari cengkraman kaum pemilik modal. Marx maupun pengikutnya
(marxisme) mempunyai suatu kesepakataan gerakan yaitu pembebasaan.
D.
Sistem Ekonomi islam
Ekonomi berasal dari kata Yunani, yaitu
oikos ( rumah tangga) dan nomos yang memiliki arti mengatur maka jika
digabungkan ekonomi berarti aturan rumah tangga atau managemen rumah tangga,
adapun ilmu yang mempelajari bagaimana setiap rumah tangga mengelola sumber
daya yang mereka miliki untuk memenhi kebutuhan mereka disebut ilmu
ekonomi.Ekonomi islam menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah..., suatu
sistem yang ada dalam masyarakat sebagai homo economic, yang menggunakan dan
berlandaskan sesuai syariat Islam dalam teori yang yang dijadikan dasar atau
aplikasi yang ada dalam masyarakat. Beberapa ahli juga mengemukakan
terkait dengan pengertian ekonomi Islam itu sendiri, misalnya
- M. Akram
kan
Ilmu
ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia
yang dicapai dengan menggorganisasikan sumber daya alam atas dasar
bekerja sama dan partisipasi, devinisi ini memberikan dimensi normatif yaitu
kebahagian hidup di dunia dan akhirat
- M. bdul
manan
Menurut
Manan Ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
- M. Umer
Chapra
Menurut
Chapra Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi
kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas
yang berada dalam koridor yang mengacu pada ajaran Islam tanpa memberikan
kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan
lingkungan.
- M.
Nejatullah Ash-Sidiqy
Menurut
beliau ilmu Ekonomi Islam adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan
ekonomi pada masa tertentu dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh
Al-Quran dan Sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman.
- Kursyid
Ahmad
Menurut
Ahmad Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami
maslah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam
Perpektif Islam.
Meskipun
berbagai devinisi diatas memiliki perbedaan kata-kata dan formulasi dalam
kalimatnya, namun hal tersebut tidak lantas mengandung perbedaaan pengertian
dasar. Pada dasarnya suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau,
dan meneliti yang pada akhirnya menyimpulkan dan menyelesaikan permasalahan
ekonomi dengan cara-cara islami, sebenarnya ini adalah termasuk devinisi
ekonomi islam itu tersendiri, cara islami yang dimaksud dalam hal ini adalah
dimana sebuah transaksi dalam ekonomi didasarkan pada metode atau sistem dalam
syariat Islam.
Sejarah
pemikiran Ekonomi dalam Islam
Usia
ekonomi Islam seusia dengan Islam itu sendiri, Pemikiran Ekonomi yang
didasarkan dengan sistem syari’at merupakan tajuk awal para pemikir cendekiawan
muslim, produk kreatifitas untuk merepon sebuah tantangan ekonomi pada
masa-masa tertentu, masa-masa ini adalah masa dimana sebuah realita proses
bermuamalah orang-orang pada masanya kurang sesuai dengan metodologi syariat
Islam, Respon yang dilakukan oleh para cendekiawan adalah melahirkan berbagai
teori yang merupakan pengaplikasian dari contoh praktik dan kebijakan
Rasulullah sendiri dan contoh praktik yang dilakukan oleh Al-Khulafaur
al-Rasyidin, yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan, dan keadilan.
Berkenaan
dengan sejarah tersebut Siddiqy membagi sejarah ekonomi Islam kedalam tiga
periode.
Periode
Pertama
Periode
ini merupakan periode awal sampai dengan abad ke- 5 Hijriah atau abad ke 11
Masehi yang dikenao dengan periode dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para
fukaha diikuti oleh para sufi kemudian oleh orang-orang filosof yang
masing-masing harus memiliki dasar pengetahuan, dari sebuah perjalanan panjang
para fukaha mengekplorasi hasil diskusi fenomena ekonomi yang disandarkan dan
tetap mengacu pada Al-Quran dan As-sunnah salah satu konsep yang ditawarkan
pada masa ini ialah konsep maslaha (Utility), dan konsep mafsadah (disutility)
yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi. Pemikiran ini terfokus pada apa
manfaat sesuatu yang dilakukan dan apa kerugian bila melaksanakanya sesustu
yang dilarang agama Islam. Pemaparan ekonomi para fukaha ini bersifat normatif
ketika berbicara tentang sebuah perilaku adil, kebijakan yang baik dan
batasan-batasan yang diperbolehkan dalam kaitanya bermuamalah didunia. Sedang
kontribusi tasawuf dalam terhadap pemikiran yaitu keajekanya dalam mendorong
masyarakat dalam sebuah kemitraan yang saling menguntungkan, dan tidak bersifat
rakus dalam setiap kesempatan. Dan tetap menolak penolakan tututan kekayaan
dunia yang terlalu tinggi.
Periode
kedua
Fase
kedua dimulai pada abad ke 11 sampai dengan abad ke 15 Masehi, yang dikenal
dengan fase keemasan karena meninggalkan suatu warisan intelektual yang sangat
kaya. Suatu masa dimana para cendekiawan masa ini menyusun suatu konsep
kegiatan ekonomi yang berlandaskan Al-quran dan Al-hadis, wilayah kekuasaan
Islam yang terbentang dari Maroko dan Spayol di barat hingga India ditimur
dijadikan wilayah pengembangan pusat inteltual oleh para cendekiawan. Adapun
tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada masa ini yaitu Al-Ghazali (w.505 H/1111
M), Ibn Taimiyyah (w.728 H/1328), Al-Syatibi (w. 790 H/1388 M), Ibnu Khaldun
(w. 808 H/1404 M) dan Al-Maqrizi (845 H/1441 M).
Periode
Ketiga
Fae
ini adalah fase terakhir. Fase ini terkenal dengan tertutupnya pintu
ijtihad yang dimulai pada tahun 1446-1932 Masehi (independent
judgemen) yang mengakibatkan fase ini dikenal dengan fase stagnasi, pada fase
ini para fukaha hanya menulis cacatan-catatan para pendahulunya dan mengeluarkan
fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi masing-masing mazhab, namun
demikian trdapat sebuah gerakan pembaharu selama dua abad terakhir yang menyeru
untuk kembali kepada al-quran dan hadis nabi sebagai pedoman hidup, tokoh-tokoh
pemikir ekonomi Islam pada fase ini antara lain diwakilioleh shah wali Allah,
Jamaluddin Al-Afgani, Muhammad Abduh dan Muhammad Iqbal
F.
Prinsip Ekonomi Islam
Aturan Islam tentang Ekonomi bukanlah suatu
aturan yang baru sama sekali, sebab sejak Islam dikenal Allah telah mengatur
hal ini, kegiatan Ekonomi dalam pandangan islam merupakan tuntutan kehidupan
salah satu dasar yang kemudian dijadikan landasan terkait Firman Allah yang
berbuyi..”Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah
(mencari rizki pen) disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekinya.
Hanya kepadanalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS.Al-Mulk:
15). dan ayat lain “Dialah yang memberi kelapangan atau membatasi rezeki
orang yang Dia kehendaki” ( 42: 12; 13: 26). Ini menunjukkan bahwa selain
perintah sholat dari Allah juga mencari nafkah secara halal, proses memenuhi
kebutuhan hidup inilah yang kemudian melahirkan kegiatan ekonomi seperti jual
beli, produksi, distribusi dan kegiatan ekonomi lainya.
Komentar
Posting Komentar